Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Gelar Patroli Biru untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Gelar Patroli Biru untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas
    Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Gelar Patroli Biru untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    Nyalindung – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Nyalindung melaksanakan Patroli Biru  pada malam hingga dini hari. Patroli ini menyasar sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polsek Nyalindung, termasuk area keramaian dan pos ronda masyarakat.

    Kapolsek Nyalindung, AKP Joko Susanto Supono, S.Kom, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk preventif guna mengantisipasi tindak kriminalitas, khususnya aksi kejahatan C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) di jam-jam rawan.

    "Kami mengaktifkan kembali Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) dengan menggandeng masyarakat, agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat juga kami himbau untuk selalu waspada dan aktif dalam upaya menjaga kondusifitas wilayah, " ujar Kapolsek.

    Dalam patroli tersebut, personel Polsek Nyalindung memberikan sosialisasi kepada warga tentang pentingnya peran serta masyarakat dalam menciptakan keamanan. Hasilnya, masyarakat menyambut baik kegiatan ini dan memahami pentingnya kewaspadaan dalam menjaga lingkungan masing-masing.

    Kegiatan Patroli Biru ini berjalan dengan lancar dan situasi tetap kondusif. Polsek Nyalindung berkomitmen untuk terus melakukan patroli rutin guna memastikan keamanan dan kenyamanan warga di wilayah hukumnya.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Ciracap Polres Sukabumi...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Pengarahan Presiden di Istana Kepresidenan
    Revisi UU Kejaksaan Dinilai Berpotensi Melemahkan Sistem Hukum, Para Pakar Minta Pengkajian Ulang 
    Peringati HPN 2025, MCM SMSI Dialog Interaktif: Pembatasan Usia dalam Penggunaan Media Sosial Menuju Indonesia Emas 2045

    Ikuti Kami