Unit Lantas Polsek Cisaat  Sosialisasikan ETLE ( Tilang Elektronic) kepada para Ojek Pangkalan 

    Unit Lantas Polsek Cisaat  Sosialisasikan ETLE ( Tilang Elektronic) kepada para Ojek Pangkalan 
    Unit Lantas Polsek Cisaat  Sosialisasikan ETLE ( Tilang Elektronic) kepada para Ojek Pangkalan 

    Sukabumi – Unit lalulintas Polsek Cisaat melaksanakan sosialisasi sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang Elektronik kepada Para pengemudi Ojek Pangkalan, Minggu (18/6/23).

    bahwa sosialisasi ini guna mengefektifkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik  sebagai upaya percepatan penindakan bagi pelanggaran lalulintas.

    Kompol Deden Sulaeman mengatakan, untuk ETLE Mobile penindakan dengan menggunakan handphone dengan melakukan capture (tangkapan layar) pelanggar. Setelah itu, akan berlanjut dengan sosialisasi terlebih dahulu.

    “Setelah dilakukan tahapan sosialisasi bagi pelanggar sesuai batas waktu, maka akan dilakukan tahapan penindakan dengan penindakan ETLE Mobile secara massif, ” ujar Deden.

    “Nantinya untuk pelanggar akan diberikan informasi melalui aplikasi ETLE  Tidak hanya itu kedepannya jika sudah tahapan sosialisasi selesai, maka setiap pelanggat juga akan diberikan surat tilang yang langsung diantarkan ke alamat kendaraan, ” tambahnya

    Polres Sukabumi Polda Jabar.

    sukabumi polda jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibas Polsek Cisaat Sambang ke...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Cisolok Polres Sukabumi Galakkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tony Rosyid: Laut Kok Punya HGB, Negara Makin Kacau!
    MA Kabulkan Peninjauan Kembali (PK) Apartemen Gardenia Bogor
    97 Calon Siswa Tamtama PK Gelombang I  Tahun 2025 Laksanakan Tes Skrining POM Lanud Sultan Hasanuddin
    Hendri Kampai: Menteri KKP Sebut Pagar Laut Tangerang Ilegal, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ditunggu Rakyat
    Polres Sukabumi Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Tahun 2025

    Ikuti Kami