Sat Reskrim Polres Sukabumi Limpahkan Kasus Pencabulan Terhadap Anak ke JPU

    Sat Reskrim Polres Sukabumi Limpahkan Kasus Pencabulan Terhadap Anak ke JPU
    Sat Reskrim Polres Sukabumi Limpahkan Kasus Pencabulan Terhadap Anak ke JPU

    SUKABUMI - Sat Reskrim Polres Sukabumi menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak, setelah dinyatakan lengkap sesuai Surat dari Kajari perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan dinyatakan lengkap kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin (17/07/23).

    Penyidik Sat Reskrim Polres Sukabumi menyerahkan 1 orang sebagai tersangka, adapun Tersangka yang dilimpahkan yaitu Sdr. EJ Als ABAH (59). Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi IPTU BAYU SUNARTI AGUSTINA, S.E., menjelaskan bahwa Tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah Umur Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.

    Tersangka tersebut melancarkan aksinya dengan cara mengajak Korban anak setelah pulang sekolah ke Toilet yang berada di Sekolah Korban anak, Kemudian Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut.

    “Setelah pelimpahan Tahap 2 tersebut ke JPU oleh Penyidik untuk selanjutnya dilakukan penuntutan terhadap Tersangka” Ujar Kanit PPA IPTU BAYU SUNARTI AGUSTINA, S.E.

    polres sukabumi polda jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Poslek Ciracap Polres Sukabumi Datangi Warga...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Parakansalak, Silaturahmi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Irwasum Apresiasi Inovasi Jajaran Ciptakan Benih Jagung Bhayangkara 
    Dandim 1710/Mimika Tinjau Langsung Kondisi Pos Di Pedalaman Koramil 1710-06/Agimuga
    Gerakan 1 Juta Hektare Jagung: Sinergi Polri dan Kementrian Pertanian Wujudkan Swasembada Pangan 2025
    Polri Targetkan Penanaman Satu Juta Hektare Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
    Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Kabandungan, Dukung Swasembada Pangan 2025

    Ikuti Kami