Ratusan Obat Keras Terlarang Disita Polisi dan Ringkus Terduga Pelakunya

    Ratusan Obat Keras Terlarang Disita Polisi dan Ringkus Terduga  Pelakunya
    Ratusan Obat Keras Terlarang Disita Polisi dan Ringkus Terduga Pelakunya

    Sukabumi - Jajaran Polsek Cicurug Polres Sukabumi berhasil menangkap AR seorang pengedar obat keras terlarang. Jumat (19/08/22).

    Kapolsek Cicurug Kompol Parlan mengatakan kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi, unit Reskrim Polsek Cicurug dalam penangkapan AR ini berhasil mengamankan ratusan obat keras terlarang jenis Tramadol dan Exsimer.

    " Kami menyita barang bukti dari pelaku, sebanyak 17 butir obat merk Tramadol dan 114 butir obat merk Eximer, " ungkap Parlan.

    Selain itu ulas Parlan, ada sejumlah uang yang diamankan karena diduga hasil keuntungan yang diperoleh dari transaksi obat terlarang tersebut.

    " Untuk pengembangan selanjutnya, kami telah limpahkan kasusnya kepada Satuan Narkoba Polres Sukabumi, " pungkasnya.

    sukabumi jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Koramil0622-06/Parakansalak Monitoring Pertandingan...

    Artikel Berikutnya

    Razia Warung Kawasan Wisata di Ujunggenteng...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    MA Kabulkan Peninjauan Kembali (PK) Apartemen Gardenia Bogor
    97 Calon Siswa Tamtama PK Gelombang I  Tahun 2025 Laksanakan Tes Skrining POM Lanud Sultan Hasanuddin
    Hendri Kampai: Menteri KKP Sebut Pagar Laut Tangerang Ilegal, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ditunggu Rakyat
    Polres Sukabumi Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Tahun 2025
    Irwasum Apresiasi Inovasi Jajaran Ciptakan Benih Jagung Bhayangkara 

    Ikuti Kami