Pencurian Kabel RRU Tower Milik PT Telkomsel Terbongkar Polres Sukabumi!

    Pencurian Kabel RRU Tower Milik PT Telkomsel Terbongkar Polres Sukabumi!
    Pencurian Kabel RRU Tower Milik PT Telkomsel Terbongkar Polres Sukabumi!

    Polres Sukabumi - Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, S.H., S.IK., M.H., menggelar konferensi pers pada hari Minggu, 9 Juli 2023, pukul 10.30 WIB, untuk memberikan informasi terkait tindak pidana pencurian kabel RRU tower yang milik PT. Telkomsel di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Minggu (09/07/2023).

    "Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini merupakan pelanggaran Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHPidana. Pelaku yang melakukan pencurian pada waktu malam oleh dua orang atau lebih dengan cara merusak dan masuk ke tempat kejahatan, dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun." Ujar Kapolres Sukabumi.

    Tiga tersangka telah berhasil diidentifikasi dalam kasus ini. Tersangka AU memainkan peran utama dalam melakukan pencurian tersebut, sedangkan tersangka A dan J membantu dalam pelaksanaannya. Para tersangka menggunakan kunci ring ukuran 12-13 mm, gunting pemotong kabel, dan golok untuk merusak kabel dan mengambilnya dari tower.

    Barang bukti yang berhasil disita termasuk gunting pemotong kabel, sepeda motor Honda Beat warna merah, kunci ring, golok, dan sebuah karung berisi besi tembaga hasil curian. Kasus tindak pencurian kabel RRU tower milik PT. Telkomsel ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan keamanan dan pengawasan terhadap fasilitas-fasilitas penting.

    polres sukabumi polda jabar maruly pardede
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Dua Orang Pelaku Pencuri Baterai Tower Smartfren...

    Artikel Berikutnya

    Koramil Cikidang Dampingi Petugas Kesehatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    MA Kabulkan Peninjauan Kembali (PK) Apartemen Gardenia Bogor
    97 Calon Siswa Tamtama PK Gelombang I  Tahun 2025 Laksanakan Tes Skrining POM Lanud Sultan Hasanuddin
    Hendri Kampai: Menteri KKP Sebut Pagar Laut Tangerang Ilegal, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ditunggu Rakyat
    Polres Sukabumi Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Tahun 2025
    Irwasum Apresiasi Inovasi Jajaran Ciptakan Benih Jagung Bhayangkara 

    Ikuti Kami