Pelaku Pecah Kaca Mobil di Sukabumi Berhasil diamankan Polisi

    Pelaku Pecah Kaca Mobil di Sukabumi Berhasil diamankan Polisi
    Pelaku Pecah Kaca Mobil di Sukabumi Berhasil diamankan Polisi

    Sukabumi - Polisi berhasil menangkap pelaku kasus tindak pidana pencurian kendaraan roda 4, modus pecah kaca dan rusak kunci kontak, pada Minggu (14/5/2023) lalu.

    Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, Kasus Pencurian Mobil Toyota Avanza warna silver Nopol F 1443  UN, dengan cara memecahkan kaca dengan menggunakan obeng dan merusak kunci kontak kendaraan tersebut dengan kunci leter T.

    Maruly mengatakan, ada 3 pelaku dalam aksi pencurian ini, dimana atas nama AY (29) tahun dan 2 (dua) orang DPO berinisial I dan A yang melakukan Aksi Pencurian Pecah kaca tersebut.

    "Masih Maruly menjelaskan, pemilik Mobil atau pelapor pada Sabtu (13/05/2023), lalu kendaraan diparkir di pinggir jalan raya citarik Tepatnya di Kp. Parungcabok Desa Tonjong Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

    Sekira pukul 22.00 Wib, pelapor melihat pada aplikasi lacak solution GPS dan terlihat kendaraan tersebut berjalan menuju arah Cikidang, sehingga pelapor melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor sambil memberitahukan Sdr. DEDE untuk membantu melakukan pengejaran, " ucap Maruly.

    Sesampainya dipinggir jalan raya Leter S Cikidang pelapor mendapati kendaraan miliknya tersebut berhenti didepan sebuah warung RUDI lalu dilakukan pengecekan oleh pelapor diketahui bahwa kondisi kaca depan sebelah kanan pecah dan kunci kontak pada kemudi rusak.

    Kemudian Pihak Kepolisian berhasil mengamanakan Pelaku dan mengsangkakan
    Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHPidana.

    Polres Sukabumi Polda Jabar, Akbp Maruly Pardede.

    polres sukabumi akbp maruly pardede
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Anggota Polsek Cikembar Polres Sukabumi...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Sukabumi Ciduk Pelaku Pecah Kaca...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    MA Kabulkan Peninjauan Kembali (PK) Apartemen Gardenia Bogor
    97 Calon Siswa Tamtama PK Gelombang I  Tahun 2025 Laksanakan Tes Skrining POM Lanud Sultan Hasanuddin
    Hendri Kampai: Menteri KKP Sebut Pagar Laut Tangerang Ilegal, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ditunggu Rakyat
    Polres Sukabumi Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Tahun 2025
    Irwasum Apresiasi Inovasi Jajaran Ciptakan Benih Jagung Bhayangkara 

    Ikuti Kami